Berita
Lokakarya Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI)

Diunggah oleh Area Perubahan II - 28 Juni 2021






Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mengadakan Lokakarya Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang dilaksanakan selama tujuh hari, mulai tanggal 6—12 Juni 2021 di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta.
Lokakarya tersebut mengagendakan lima naskah RSKKNI, yaitu Juru Bahasa Isyarat Tuli, Juru Bahasa Lisan Konferensi, Juru Bahasa Isyarat Dengar, Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan, dan Penerjemah Teks Umum. 
Kegiatan yang dihadiri oleh 140 peserta dari berbagai latar belakang profesi seperti asosiasi profesi, unsur pemerintah, instansi atau organisasi pengguna, asosiasi perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi kompetensi atau profesi, serta instansi teknis dan organisasi lain yang terkait bertujuan untuk menghasilkan standar kompetensi bagi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia. 
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKKNI merupakan sebuah rujukan yang akan mengatur tingkat kompetensi yang diperlukan oleh seorang profesional. Di samping itu, beliau juga berpesan bahwa pembuatan standar itu sepatutnya berangkat dari prinsip keterbukaan sehingga rancangan standar keahlian yang dihasilkan berlaku bagi siapa pun yang mendalami profesi itu.
“Pembuatan standar bukan membuat seseorang menjadi ekslusif. Dengan adanya standar, kita memberikan keterbukaan kepada pihak mana pun yang ingin masuk ke dalam profesionalisme,” ucap Aminudin. (AW)