Layanan
PENERJEMAH
Dalam rangka mengimplementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melaksanakan kegiatan Penerjemahan Buku dan Dokumen Strategis. Pada saat ini Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra memiliki tugas melaksanakan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Konsultasi penerjemahan dan penjurubahasaan Pelayanan Konsultasi Penerjemahan dan Penjurubahasaan diselenggarakan hanya untuk Permintaan Layanan dari Lembaga (Institusi Pemerintah). Pemohon dapat meminta layanan untuk berkonsultasi dengan penerjemah yang sudah ditunjuk terkait penerjemahan teks hukum dan sastra serta penjurubahasaan. Layanan ini tidak dipungut biaya.
- Fasilitasi narasumber (pelatihan, pendampingan) Palayanan terkait permintaan sebagai narasumber untuk mengisi acara atau fasilitasi pendampingan acara penerjemahan atau penjurubahasaan diselenggarakan hanya untuk Permintaan Layanan dari Lembaga (Institusi Pemerintah). Pemohon dapat meminta layanan ini dengan bersurat ke Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tarif yang dibebankan kepada institusi pemohon mengacu pada besaran sesuai Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai biaya narasumber.
- Penerjemahan Tema buku yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk diterjemahkan yaitu sastra (novel), ekonomi kreatif, pengembangan diri/kepribadian dan kreativitas berpikir, teknologi pembelajaran digital dan pemikiran besar (arus utama) dalam ilmu-ilmu eksakta (nomotetik) dan sosial humaniora (ideografis). Lembaga Pemerintah dapat mengajukan permohonan menerjemahkan naskah hukum dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks umum dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks sastra dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks sastra dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Tarif yang dibebankan kepada institusi pemohon mengacu pada besaran sesuai Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai biaya penerjemahan yang dihitung per halaman hasil.
- Penjurubahasaan Layanan penjurubahasaan diselenggarakan hanya untuk Permintaan Layanan dari Lembaga (Institusi Pemerintah). Juru Bahasa yang disediakan yaitu juru bahasa asing ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, serta juru bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Pemohon dapat meminta layanan ini dengan bersurat ke Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tarif yang dibebankan kepada institusi pemohon mengacu pada besaran sesuai Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
- Penyuntingan penerjemahan Layanan penyuntingan penerjemahan melibatkan fungsional penerjemah untuk menelaah dan menyunting naskah hukum terjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks umum dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks sastra dari bahasa asing ke bahasa Indonesia; genre teks sastra dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Layanan ini diselenggarakan hanya untuk Permintaan Layanan dari Lembaga (Institusi Pemerintah). Pemohon dapat meminta layanan ini dengan bersurat ke Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tarif yang dibebankan kepada institusi pemohon mengacu pada besaran sesuai Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
- Layanan Peningkatan Kompetensi Bahasa Asing Sejak tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, bekerja sama dengan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI, telah memberikan fasilitasi Peningkatan Kompetensi Berbahasa Inggris, Prancis, dan Arab bagi personel Satuan Tugas TNI Kontingen Garuda United Nations Interim Force In Lebanon, United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic, Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo, dan United Nations African Mission In Darfur, Sudan. Layanan ini diselenggarakan hanya untuk Permintaan Layanan dari Lembaga (Institusi Pemerintah). Pemohon dapat meminta layanan ini dengan bersurat ke Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tarif yang dibebankan kepada institusi pemohon mengacu pada besaran sesuai Standar Biaya Masukan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.